Persyaratan Pengantar Nikah (Boro Nikah)

  • Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP (Mempelai Pria).
  • Fotocopy KTP (Mempelai Wanita).
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
  • *) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
Waktu Penyelesaian: 2 Hari Kerja

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Verifikator memverifikasi berkas persyaratan.
  4. Proses Mengingat Boro Nikah.
  5. Penyerahan Boro Nikah kepada Pemohon.