- Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP (Mempelai Pria).
- Fotocopy KTP (Mempelai Wanita).
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
- *) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
Waktu Penyelesaian: 2 Hari Kerja
Prosedur Pelayanan
- Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan.
- Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
- Verifikator memverifikasi berkas persyaratan.
- Proses Mengingat Boro Nikah.
- Penyerahan Boro Nikah kepada Pemohon.
