Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Ketentuan Ketentuan Pelaporan Kelahiran:

  • Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  • Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  • Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia.

1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (Apabila sudah bersistem QR Code dan dapat di-scan, tidak perlu legalisir).
  • Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja

2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir (1 lembar).
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan frasa “yang perkawinannya belum dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”).
  • Fotokopi KK Pelapor (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)

  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29) (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).

2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan:

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan Baru

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan / Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan (Legalisir) (1 lembar).
  • Fotokopi Akta Kelahiran 2 mempelai (masing-masing 1 lembar).
  • Surat Asli Keterangan dari Kelurahan 2 mempelai.
  • Fotokopi KTP Elektronik dan KK mempelai dan orang tua. (Apabila ada orang tua dari mempelai yang sudah meninggal dunia, maka dapat melampirkan fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian).
  • Foto 4 x 6 berwarna berdampingan (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang Saksi.
  • Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan Akta Perceraian asli dan yang berstatus Cerai Mati melampirkan Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian pasangannya.
  • Bagi anggota TNI dan POLRI melekatkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
  • Bagi perkawinan dengan WNA ditambah:
    1. Surat Ijin Menikah dari Kedutaan asli.
    2. Fotokopi Akta Kelahiran (Diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
    3. Fotokopi Paspor dilegalisir.
    4. Dokumen Perjalanan.
    5. Dokumen lain yang menyebutkan domisili termasuk orang tuanya (Diterjemahkan).
    6. Visa.
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan: “Pencatatan Perkawinan dilaksanakan minimal 10 (sepuluh) hari kalender sejak berkas permohonan masuk dan dinyatakan benar dan lengkap.”

Persyaratan Pengantar Nikah (Boro Nikah)

  • Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP (Mempelai Pria).
  • Fotocopy KTP (Mempelai Wanita).
  • Fotocopy Akta Kelahiran.
  • Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
  • *) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
Waktu Penyelesaian: 2 Hari Kerja

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Verifikator memverifikasi berkas persyaratan.
  4. Proses Mengingat Boro Nikah.
  5. Penyerahan Boro Nikah kepada Pemohon.