1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29) (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar).
- Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
- Surat Pengantar RT dan RW setempat.
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
- Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
- Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
- Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
- Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
- Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
- Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan:
- Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
- Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
