Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)

  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29) (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).

2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan:

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.