Surat Pengantar Umum

Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan.

Syarat pengantar/keterangan umum :

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Data dukung lainnya.