Surat Pengantar/Keterangan umum meliputi pengantar/keterangan sesuai yang dibutuhkan masyarakat untuk pengajuan pelayanan.
Syarat pengantar/keterangan umum :
- Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Data dukung lainnya.
