Surat Keterangan Waris

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris Tanah

  • Mengisi Formulir Keterangan Waris bermaterai 10.000.
  • Mengisi Surat Pernyataan Ahli waris bermaterai 10.000.
  • Pengantar RT dan RW Setempat.
  • Fotokopi Surat Kematian atau Akte Kematian.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah.
  • Fotokopi KTP, KK dan Akte Kelahiran Ahli Waris.
  • Fotokopi Buku Nikah/Akte Nikah.
  • Fotokopi KTP 2 Orang Saksi.
  • Fotokopi Bukti Pelunasan PBB terbaru.

Formulir Surat Keterangan Waris Tanah

Syarat Pelayanan Surat Keterangan Waris Tabungan

  • Mengisi Formulir Keterangan Waris bermaterai 10.000.
  • Mengisi Surat Pernyataan Ahli waris bermaterai 10.000.
  • Pengantar RT dan RW Setempat.
  • Fotokopi Surat Kematian atau Akte Kematian.
  • Fotokopi Buku Tabungan.
  • Fotokopi KTP, KK dan Akte Kelahiran Ahli Waris.
  • Fotokopi Buku Nikah/Akte Nikah.
  • Fotokopi KTP 2 Orang Saksi.
  • Fotokopi Bukti Pelunasan PBB terbaru.

Formulir Surat Keterangan Waris Tabungan 

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

A. SKTM Untuk Urusan Pendidikan

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua (2 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan (2 lembar).

B. SKTM Untuk Rawat Inap

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) / Kartu Identitas Anak (KIA) / Akta Kelahiran yang bersangkutan (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS anggota keluarga lain (2 lembar).

C. SKTM Untuk Jampersal

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Suami dan Isteri (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS anggota keluarga lain (2 lembar).

D. SKTM Penonaktifan BPJS/KIS Pemerintah (PBI)

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  • Surat Pernyataan dari Dinas Sosial tentang Penonaktifan PBI.

E. SKTM Penonaktifan BPJS/KIS Mandiri Kelas III

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  • Bukti pelunasan pembayaran premi JKN Mandiri.

F. SKTM Urusan Diluar Pendidikan dan Kesehatan

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).