Pelayanan

Pusat Layanan Terpadu

Akses administrasi Kelurahan Kauman Kidul yang mudah, transparan, dan terdigitalisasi.

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pembuatan KIA Baru Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.…

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK) Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah…

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengajuan Baru Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL. Fotokopi…

Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian

Akta Perceraian Baru Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dapat diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL. Putusan…

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan Baru Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan / Surat…

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah) Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29)(Jika meninggal di…

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1 (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA)) Mengisi Formulir Pelaporan…

Persyaratan Surat Pindah Datang

1. Pindah Datang Dalam Satu Kota Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di…

Persyaratan Penerbitan Boro Nikah

Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi KTP (Mempelai Pria) Fotocopy KTP (Mempelai…

Prosedur Pelayanan

Ikuti tahapan berikut untuk mempermudah proses pengurusan administrasi Anda.

Estimasi: 1 – 2 Hari Kerja
1

Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan.

2

Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.

3

Verifikator memverifikasi berkas persyaratan.

4

Proses Mengingat Boro Nikah.

5

Penyerahan Boro Nikah kepada Pemohon.