asdj ajsdnjansjd ajsdnjasndjsad ajdnsjanda
Penulis: kaumankidul
asdasd
asdnhadsfhabfjhasj wehwefjn jsdfjsdhfbsj dfjdsfssdfsd
Persyaratan Penerbitan Boro Nikah
- Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP (Mempelai Pria)
- Fotocopy KTP (Mempelai Wanita)
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
*) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
Persyaratan Surat Pindah Datang
1. Pindah Datang Dalam Satu Kota
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KTP elektronik asli.
- KK asli.
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Pemilik Rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
- Surat pernyataan tidak disetujui dari Kepala Keluarga apabila menumpang KK.
2. Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi
a.) Pindah Keluar Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian.
- KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).
b.) Pindah Datang Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- SKPWNI asli dari daerah asal.
- KTP asli asal.
- KK asli yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik rumah
apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.
Prosedur
A. Surat Keterangan Pindah
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Pemohon melapor kepada DISDUKCAPIL dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
- Penerimaan Produk:
a. Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK” .
B. Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi: “Surat Keterangan Pindah WNI” .
B.Surat Keterangan Pindah Datang
- Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
- Setelah Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.
Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pembuatan KIA Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
- Foto diwarnai 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. KIA Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
3. KIA Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KIA asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KIA asli
