Persyaratan Surat Pindah Datang

1. Pindah Datang Dalam Satu Kota

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KTP elektronik asli.
  • KK asli.
  • Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
  • Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Pernyataan Pemilik Rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
  • Surat pernyataan tidak disetujui dari Kepala Keluarga apabila menumpang KK.

2. Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi

      a.) Pindah Keluar Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian.
  • KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).

     b.) Pindah Datang Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • SKPWNI asli dari daerah asal.
  • KTP asli asal.
  • KK asli yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik rumah
    apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.

Prosedur

A. Surat Keterangan Pindah

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  2. Pemohon melapor kepada DISDUKCAPIL dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
  3. Penerimaan Produk:
    a. Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK” .
    B. Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi: “Surat Keterangan Pindah WNI” .

B.Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
  2. Setelah Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.

Waktu Penyelesaian : 2  Hari Kerja

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pembuatan KIA Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
  • Foto diwarnai 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KIA Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

3. KIA Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KIA asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KIA asli

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja