1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29)
(Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar);
- Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.01 );
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
(1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
- Fotokopi KTP dua orang Saksi
(masing-masing 1 lembar);
- Fotokopi KTP pelapor
(1 lembar);
- Surat kuasa ( F-1.07 ) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
(jika pengurusan dikuasakan).
2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit ( asli dan fotokopi 1 lembar);
- Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.01 );
- Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
(1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
- Fotokopi KTP dua orang Saksi
(masing-masing 1 lembar);
- Fotokopi KTP pelapor
(1 lembar);
- Surat kuasa ( F-1.07 ) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
(jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Keterangan:
- Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
- Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.