Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)

  • Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.

Waktu Penyelesaian :  1 Hari Kerja

2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
  • Mohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
  • Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KTP Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu  (10-15 menit)

3. KTP Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KTP asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengajuan Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing.

2. Pengajuan Karena Bertambahnya Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
  • Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.

3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).

4. Pengajuan Karena Menumpang KK

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli termohon.
  • KK asli yang akan ditumpangi termohon.
  • Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).

5. Pengajuan Karena Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

6. Pengajuan Karena Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli yang rusak.

7. Pengajuan Karena Perubahan Data

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06  ( unduh disini ) atau bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).

Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja

Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Akta Perkawinan Baru

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01
  • Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan / Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan ( Legalisir ) (1 lembar)
  • Fotokopi Akta Kelahiran 2 mempelai (masing-masing 1 lembar).
  • Surat Asli Keterangan dari Kelurahan 2 mempelai.
  • Fotokopi KTP Elektronik dan KK mempelai dan orang tua. (Apabila ada orang tua dari mempelai yang sudah meninggal dunia, maka dapat melampirkan fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian).
  • Foto 4 x 6 berwarna berdampingan (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang Saksi.
  • Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan Akta Perceraian asli dan yang berstatus Cerai Mati melampirkan Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian pasangannya.
  • Bagi anggota TNI dan POLRI melekatkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
  • Bagi perkawinan dengan WNA ditambah :
    a. Surat Ijin Menikah dari Kedutaan asli.
    B. Fotokopi Akta Kelahiran (Diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
    C. Fotokopi Paspor dilegalisir.
    D. Dokumen Perjalanan.
    e. Dokumen lain yang menyebutkan domisili termasuk orang tuanya (Diterjemahkan).
    F. Visa.

Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja

Keterangan : “Pencatatan Perkawinan dilaksanakan minimal 10 (sepuluh) hari kalender sejak berkas permohonan masuk dan dinyatakan benar dan lengkap”

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)

  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29)
    (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.01 );
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
    Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
    (1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi
    (masing-masing 1 lembar);
  • Fotokopi KTP pelapor
    (1 lembar);
  • Surat kuasa ( F-1.07 ) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
    (jika pengurusan dikuasakan).

2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit ( asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Formulir Pelaporan Kematian ( F-2.01 );
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar);
    Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar);
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
    (1 lembar, bagi yang berstatus menikah);
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi
    (masing-masing 1 lembar);
  • Fotokopi KTP pelapor
    (1 lembar);
  • Surat kuasa ( F-1.07 ) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
    (jika pengurusan dikuasakan).

Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja

Keterangan:

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.