Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti
diri anak yg berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yg
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan KIA.
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 X 3 (2 lembar) untuk anak yang berusia 5 Tahun Keatas.
- Bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran Pengajuan bersamaan dengan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran.
Manfaat :
- Sebagai Tanda Pengenal atau Bukti Diri yang sah.
- Pendaftaran Sekolah.
- Transaksi Keuangan di Bank dan PT. Pos Indonesia.
- Pelayanan Kesehatan di RS/Puskesmas.
- Pembuatan Dok. Keimigrasian.
- Klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
- Mencegah perdagangan anak.
- Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kab./Kota.
Download Formulir Permohonan KIA