Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)

  • Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.

Waktu Penyelesaian :  1 Hari Kerja

2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
  • Mohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
  • Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KTP Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu  (10-15 menit)

3. KTP Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KTP asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)