Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pembuatan KIA Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
  • Foto diwarnai 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KIA Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

3. KIA Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KIA asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KIA asli

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja