Persyaratan Surat Pindah Datang

1. Pindah Datang Dalam Satu Kota

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KTP elektronik asli.
  • KK asli.
  • Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
  • Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Pernyataan Pemilik Rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
  • Surat pernyataan tidak disetujui dari Kepala Keluarga apabila menumpang KK.

2. Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi

      a.) Pindah Keluar Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian.
  • KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).

     b.) Pindah Datang Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • SKPWNI asli dari daerah asal.
  • KTP asli asal.
  • KK asli yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik rumah
    apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.

Prosedur

A. Surat Keterangan Pindah

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  2. Pemohon melapor kepada DISDUKCAPIL dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
  3. Penerimaan Produk:
    a. Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK” .
    B. Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi: “Surat Keterangan Pindah WNI” .

B.Surat Keterangan Pindah Datang

  1. Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
  2. Setelah Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.

Waktu Penyelesaian : 2  Hari Kerja

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Pembuatan KIA Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP kedua orang tua.
  • Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
  • Foto diwarnai 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KIA Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

3. KIA Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KIA asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KIA asli

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)

  • Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
  • Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.

Waktu Penyelesaian :  1 Hari Kerja

2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
  • Mohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
  • Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.

Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja

2. KTP Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu  (10-15 menit)

3. KTP Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KTP asli rusak yang akan diganti.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli.

Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)

Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengajuan Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing.

2. Pengajuan Karena Bertambahnya Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
  • Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.

3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).

4. Pengajuan Karena Menumpang KK

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli termohon.
  • KK asli yang akan ditumpangi termohon.
  • Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).

5. Pengajuan Karena Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

6. Pengajuan Karena Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli yang rusak.

7. Pengajuan Karena Perubahan Data

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02  bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06  ( unduh disini ) atau bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).

Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja