- Mengisi Surat Permohonan Boro Nikah Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP (Mempelai Pria)
- Fotocopy KTP (Mempelai Wanita)
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Surat Pengantar Kelurahan.
*) Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 apabila dilaporkan orang lain beserta FC. KTP yang diberi kuasa.
Bulan: Juli 2026
Persyaratan Surat Pindah Datang
1. Pindah Datang Dalam Satu Kota
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KTP elektronik asli.
- KK asli.
- Fotokopi KK yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian/Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Pernyataan Pemilik Rumah apabila status rumah kontrak/kost/bukan rumah pribadi.
- Surat pernyataan tidak disetujui dari Kepala Keluarga apabila menumpang KK.
2. Antar Kabupaten/Kota Atau Antar Provinsi
a.) Pindah Keluar Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Fotokopi Akta/Surat Nikah/Akta Cerai, Akta Kematian atau Surat Kematian.
- KTP elektronik asli (untuk ditunjukkan).
b.) Pindah Datang Antar Kabupaten/ Kota Atau Antar Provinsi
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- SKPWNI asli dari daerah asal.
- KTP asli asal.
- KK asli yang akan ditumpangi (apabila menumpang KK).
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik rumah
apabila status rumah kontrak/indekos/bukan rumah pribadi.
Prosedur
A. Surat Keterangan Pindah
- Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk F-1.03. bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Pemohon melapor kepada DISDUKCAPIL dengan menyerahkan persyaratan dan menerima bukti ambil.
- Penerimaan Produk:
a. Pindah datang dalam satu kota: “KTP dan KK” .
B. Pindah antar kabupaten/kota dan atau provinsi: “Surat Keterangan Pindah WNI” .
B.Surat Keterangan Pindah Datang
- Pemohon pindah datang dari luar kota (antar kabupaten/kota dan atau provinsi), menyerahkan SKPWNI.
- Setelah Setelah terverifikasi, pemohon akan menerima KTP dan KK.
Waktu Penyelesaian : 2 Hari Kerja
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Pembuatan KIA Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi Akta Kelahiran termohon.
- Foto diwarnai 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas).
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. KIA Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
3. KIA Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KIA asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
4. Update Data KIA (menyesuaikan dengan data di KK)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KIA asli
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
1. Perekaman Baru (sudah memiliki NIK)
- Berusia 17 tahun keatas atau sudah kawin atau pernah kawin dibuktikan dengan Fotokopi Akta Nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Fotokopi KITAP dan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing)
- Usia 16 tahun sudah dapat melakukan perekaman, namun akan dicetak ketika sudah berusia 17 tahun.
Waktu Penyelesaian : 1 Hari Kerja
2. Perekaman Baru (belum memiliki NIK)
- Surat Pengantar dari RT/RW.
- Mengisi Formulir Pengajuan Biodata Penduduk F-1.01 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Mengisi Formulir Pernyataan Tidak memiliki Dokumen Kependudukan F-1.04 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi data dukung dilegalisir (Surat Nikah orang tua, Akta Kelahiran, Surat Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah.
- Mohon harus datang ke kantor DISDUKCAPIL untuk melakukan uji biometrik dan konsolidasi untuk memiliki Biodata.
- Setelah memiliki Biodata, mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL untuk mendapatkan KTP Elektronik dan KK.
Waktu Penyelesaian : 3 Hari Kerja
2. KTP Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
3. KTP Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- KTP asli rusak yang akan diganti.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
4. Update Data KTP (menyesuaikan dengan data di KK)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP asli.
Waktu Penyelesaian : Bisa ditunggu (10-15 menit)
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
1. Pengajuan Baru
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
- Izin tinggal tetap bagi orang asing.
2. Pengajuan Karena Bertambahnya Anggota Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK Asli.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
- Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
- Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.
3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK Asli.
- Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
- Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).
4. Pengajuan Karena Menumpang KK
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli termohon.
- KK asli yang akan ditumpangi termohon.
- Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).
5. Pengajuan Karena Hilang
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
- Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Surat Kuasa apabila diwakilkan.
6. Pengajuan Karena Rusak
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli yang rusak.
7. Pengajuan Karena Perubahan Data
- Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- KK asli.
- Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06 ( unduh disini ) atau bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).
