Surat Pengantar Izin Keramaian Posted on 10 Agustus 202610 Agustus 2026 by kaumankidul Surat Pengantar dari RT dan RW setempat. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Fotocopy Kartu Keluarga (KK). Keperluan Izin Keramaian.