Akta Perkawinan Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
- Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan / Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan (Legalisir) (1 lembar).
- Fotokopi Akta Kelahiran 2 mempelai (masing-masing 1 lembar).
- Surat Asli Keterangan dari Kelurahan 2 mempelai.
- Fotokopi KTP Elektronik dan KK mempelai dan orang tua. (Apabila ada orang tua dari mempelai yang sudah meninggal dunia, maka dapat melampirkan fotokopi Akta Kematian/Surat Kematian).
- Foto 4 x 6 berwarna berdampingan (1 lembar).
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang Saksi.
- Bagi yang berstatus cerai hidup melampirkan Akta Perceraian asli dan yang berstatus Cerai Mati melampirkan Fotokopi Surat Kematian/ Akta Kematian pasangannya.
- Bagi anggota TNI dan POLRI melekatkan ijin perkawinan dari kesatuannya.
- Bagi perkawinan dengan WNA ditambah:
- Surat Ijin Menikah dari Kedutaan asli.
- Fotokopi Akta Kelahiran (Diterjemahkan oleh lembaga penerjemah resmi).
- Fotokopi Paspor dilegalisir.
- Dokumen Perjalanan.
- Dokumen lain yang menyebutkan domisili termasuk orang tuanya (Diterjemahkan).
- Visa.
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan: “Pencatatan Perkawinan dilaksanakan minimal 10 (sepuluh) hari kalender sejak berkas permohonan masuk dan dinyatakan benar dan lengkap.”
