Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

1. Pengajuan Baru

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah Datang WNI/WNA.
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing.

2. Pengajuan Karena Bertambahnya Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Fotokopi Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
  • Fotokopi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dan atau fotokopi Surat Kelahiran dari penolong kelahiran/akta kelahiran.
  • Untuk anak berusia lebih dari 1 tahun dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua bahwa anak tersebut belum pernah terdaftar dimanapun.

3. Pengajuan Karena Pengurangan Anggota Keluarga

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK Asli.
  • Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
  • Surat Keterangan Pindah (Jika anggota keluarga berkurang karena pindah).

4. Pengajuan Karena Menumpang KK

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli termohon.
  • KK asli yang akan ditumpangi termohon.
  • Surat Keterangan Pindah Datang (dari DISDUKCAPIL kota asal).

5. Pengajuan Karena Hilang

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kehilangan Dari Kepolisian asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan.

6. Pengajuan Karena Rusak

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli yang rusak.

7. Pengajuan Karena Perubahan Data

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan F-1.02 bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • KK asli.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Data F-1.06 (unduh disini) atau bisa diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Fotokopi Dokumen yang menjadi dasar perubahan data yang dilegalisir (Ijazah/SK/Surat Golongan Darah/Surat Baptis/Surat Pernyataan Syahadat/Lainnya).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja