Akta Perceraian Baru
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dapat diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
- Putusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Asli Kutipan Akta Perkawinan.
- Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
