Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian

Akta Perceraian Baru

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01 dapat diperoleh di Kantor DISDUKCAPIL.
  • Putusan Perceraian asli dari Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Asli Kutipan Akta Perkawinan.
  • Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja