Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

A. SKTM Untuk Urusan Pendidikan

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KTP-el Orang Tua (2 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan (2 lembar).

B. SKTM Untuk Rawat Inap

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) / Kartu Identitas Anak (KIA) / Akta Kelahiran yang bersangkutan (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS anggota keluarga lain (2 lembar).

C. SKTM Untuk Jampersal

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Suami dan Isteri (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari Penolong (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Rujukan atau Keterangan Rawat Inap (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS anggota keluarga lain (2 lembar).

D. SKTM Penonaktifan BPJS/KIS Pemerintah (PBI)

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  • Surat Pernyataan dari Dinas Sosial tentang Penonaktifan PBI.

E. SKTM Penonaktifan BPJS/KIS Mandiri Kelas III

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).
  • Fotocopy KIS/BPJS yang hendak dinonaktifkan (2 lembar).
  • Bukti pelunasan pembayaran premi JKN Mandiri.

F. SKTM Urusan Diluar Pendidikan dan Kesehatan

  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.
  • Surat Pengantar dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang bersangkutan disertai materai 10.000.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) (2 lembar).

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Ketentuan Ketentuan Pelaporan Kelahiran:

  • Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
  • Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
  • Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia.

1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (Apabila sudah bersistem QR Code dan dapat di-scan, tidak perlu legalisir).
  • Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja

2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir (1 lembar).
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan frasa “yang perkawinannya belum dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”).
  • Fotokopi KK Pelapor (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar).
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

1. Akta Kematian (Meninggal di Rumah)

  • Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Formulir F-2.29) (Jika meninggal di rumah: asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).

2. Akta Kematian (Meninggal di Rumah Sakit)

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  • Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Apabila berstatus menikah, dilampirkan KTP pasangan (asli dan fotokopi 1 lembar).
  • Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan (1 lembar, bagi yang berstatus menikah).
  • Fotokopi KTP dua orang Saksi (masing-masing 1 lembar).
  • Fotokopi KTP pelapor (1 lembar).
  • Surat kuasa (F-1.07) bermeterai Rp10.000 beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa (jika pengurusan dikuasakan).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
Keterangan:

  1. Penerbitan Akta Kematian berdasarkan Database Kependudukan, yaitu penduduk Kota Salatiga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang berlaku.
  2. Penduduk yang tidak tercantum dalam Database Kependudukan (Kartu Keluarga yang berlaku) dan/atau peristiwa kematiannya tidak didukung Surat Keterangan dari Lembaga Berwenang, permohonannya setelah melalui Penetapan Pengadilan Negeri.