Ketentuan Ketentuan Pelaporan Kelahiran:
- Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
- Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran harus mendapat persetujuan Kepala Dinas.
- Apabila Kelahiran Warga Negara Indonesia terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau dikuasakan kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kedatangannya kembali ke Indonesia.
1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA)
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
- Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (Apabila sudah bersistem QR Code dan dapat di-scan, tidak perlu legalisir).
- Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar).
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
- Surat Pengantar RT dan RW setempat.
- Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja
2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
- Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
- Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir (1 lembar).
- Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan frasa “yang perkawinannya belum dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”).
- Fotokopi KK Pelapor (1 lembar).
- Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar).
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi (1 lembar).
- Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp10.000 (apabila dilaporkan orang lain).
Waktu Penyelesaian: 3 Hari Kerja