Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

1. Akta Kelahiran Baru (3 in 1 (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA))

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01
  • Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Perkawinan orang tua dilegalisir (2 lembar). (apabila sudah QR Code dan dapat di scan, tidak perlu legalisir)
  • Fotokopi KTP Elektronik orang tua (masing-masing 2 lembar).
  • Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi. (1 lembar)
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)

 Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja

2. Akta Kelahiran Terlambat (Akta Kelahiran saja)

  • Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil F-2.01.
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
  • Fotokopi Akta Nikah/Perkawinan orang tua terlegalisir. (1 lembar)
  • Mengisi SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri manakala Akta Perkawinan/Surat Nikah tidak terpenuhi (Penerbitan akta kelahiran dengan Frasa “yang perkawinannya belum dicatat sesuai dengan peraturan-undangan”)
  • Fotokopi KK Pelapor (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Pelapor (1 lembar)
  • Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi. (1 lembar)
  • Surat Kuasa F-1.07 bermaterai Rp.10.000 (apabila dilaporkan orang lain)

Waktu Penyelesaian :  3 Hari Kerja