Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kauman Kidul

Salatiga – Sosialisasi yang disampaikan oleh Camat Sidorejp bapak Guntur Junanto, S,STP bertujuan agar masyarakat bisa memahami tentang adanya Dana Kelurahan yang mulai tahun 2019 ini dilaksakan oleh pemerintah kota Salatiga.

Sebagai narasumber beliau memaparkan beberapa hal yang berhubungan dengan Dana Kelurahan yang telah di atur dalam PP No 17 tahun 2018 . Pembangunan Sarana dan Prasarana harus berdasarkan usulan dari masyarakat atau kelompok masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan.

Dana yang dikucurkan tahun ini sebesar Rp. 352.491.000,- bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP No17 tahun 2018.

Kegiatan pemb. sarpras Kelurahan, meliputi Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan peme1iharaan sarpras lingkungan pemukiman; Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi; Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan; dan/atau Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan. (Bror, 21/08/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *